POST TERBARU

ILMU NEGARA, OBJEK DAN HUBUNGANNYA

 ABSTRAK

 

Ilmu negara merupakan salah satu mata kuliah terpenting di seluruh dunia untuk memperkaya pengetahuan di bidang urusan negara. Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa tentang ilmu kenegaraan, meliputi istilah, definisi, objek, dan hubungannya dengan disiplin ilmu lain. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan kajian hukum normatif dengan pendekatan integrasi keilmuan. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman konsep ilmu kenegaraan, khususnya bagi mahasiswa hukum, karena konsep tersebut merupakan landasan dalam mempelajari Hukum Tata Negara. Tanpa pemahaman yang kuat tentang ilmu kenegaraan, kita tidak akan mampu memahami sejarah, asal usul, hakikat, dan evolusi pemikiran kenegaraan secara universal..

Kata Kunci : Ilmu Negara, Mata Kuliah, Istilah,Pengertian,Objek Ilmu Negara

 

 

 

 

 

ABSTRACT

State science is one of the most important subjects throughout the world to enrich knowledge in the field of state affairs. This paper aims to provide students with a comprehensive understanding of statecraft, including terms, definitions, objects, and their relationship with other scientific disciplines. To achieve this goal, normative legal studies are used with a scientific integration approach. The findings of this research highlight the importance of understanding the concept of statecraft, especially for law students, because this concept is the basis for studying Constitutional Law. Without a strong understanding of statecraft, we will not be able to understand the history, origins, nature and evolution of statecraft universally..

Keywords: State Science, Subjects, Terms, Definitions, State Science Objects





BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Pembentukan suatu negara tidak lepas dari hukum. Karena hukum merupakan landasan berdirinya suatu negara, dan juga memenuhi syarat-syarat yang disyaratkan berdasarkan kondisi suatu daerah.

Ilmu hukum merupakan salah satu mata kuliah terpenting di seluruh dunia untuk memperkaya pengetahuan di bidang urusan nasional. Ilmu negara  digunakan sebagai salah satu mata kuliah di beberapa jurusan, antara lain Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dimana hal tersebut diwajibkan di masing-masing jurusan.

Ilmu negara merupakan mata pelajaran tambahan atau bahkan mata pelajaran wajib di antara mata pelajaran lainnya. Karena cakupan pengetahuan tentang negara ini sangat luas, meliputi sejarah negara, hukum, kemasyarakatan, pemerintahan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita perlu mencermati apa yang dipelajari dalam ilmu kenegaraan tentang negara dan komponen-komponennya.

Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk membahas ilmu kenegaraan dan komponen-komponennya, karena dengan mempelajari ilmu kenegaraan kita membuka pintu bagi ilmu-ilmu kenegaraan yang lain, seperti hukum administrasi negara dan konstitusi. Oleh karena itu, banyak ilmuwan yang mengatakan bahwa ilmu negara merupakan “pintu gerbang ilmu pengetahuan” yang menuju ilmu kenegaraan berikutnya.

 

B.    Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian Ilmu Negara ?

2.     Apa saja obyek dalam Ilmu Negara ?

3.     Bagimana hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan ?


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.   Pengertian Ilmu Negara

Ilmu negara diambil dari bahasa Belanda yaitu staatsleer, dan bahasa Jerman: staatslehre. Dan dalam bahasa Inggris adalah “teori negara”, “teori umum negara” atau “teori politik”, dalam bahasa Perancis “teori”. Munculnya istilah tersebut di atas berawal dari penelitian George Jilinek, seorang tokoh dalam komunitas ilmiah nasional, bahkan disebut sebagai bapak ilmu pengetahuan nasional. George Jelinek berpendapat bahwa ilmu negara adalah : ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dan pemahaman dasar negara dan HTN[1].

Menurut George Jelinek, munculnya ilmu negara sebagai ilmu yang mandiri. George Jelinek membagi tata negara menjadi dua bagian [2] :

1.     Menyatakan ilmu dalam arti sempit (staats wissenschaften), dan

2.     Pengetahuan hukum (rechts wissenschaften)[3]

Menurut G. Jellinek yang dimaksud di atas adalah: hukum publik yang menyangkut urusan nasional, yaitu: konstitusi, administrasi nasional, hukum kepidanaan, dan lain-lain. G. Jellinek membuat struktur ilmu negara berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hermann Heller menekankan dalam bukunya “staatslehre” bahwa yang dimaksud dengan ilmu negara adalah negara yang mampu beradaptasi terhadap pembangunan dan mempunyai ciri yang khusus dan tidak mungkin dimiliki oleh negara lain. Definisi lain yang dipaparkan  Sukhino adalah ilmu nasional adalah ilmu membahas tentang negara, yang dibuktikan dalam programnya.[4].

Soehino mengatakan bahwa ilmu yang berbicara tentang negara tidak hanya ilmu tentang negara saja, tetapi ada ilmu lainnya yang berbicara tentang objek-objek negara, dan tidak hanya ilmu tentang negara saja yang berbicara tentang negara, ada adalah ilmu-ilmu lain yang berbicara tentang negara. Jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain seperti hukum tata negara yaitu seperti ini.:

-       Ilmu kenegaraan mendalami tentang negara dalam arti absurd, biasa dan menyeluruh, sedangkan hukum ketatanegaraan mempelajari tentang negara dalam arti actual yakni menelaah hukum dalam arti ketatanegaraan suatu negara tertentu (misalnya Hukum Tata Negara di Indonesia).

-       Untuk obyeknya sama saja yakni sama menelaah tentang negara. membicarakan sebuah negara.

Dari pengertian ilmu negara yang absurd, biasa dan menyeluruh diatas sehingga dapat diamati sebagai berikut:

1.     Asal usul suatu negara

2.     Hakekat negara

3.     Bentuk negara dan pemerintah[5].

 

1.     Tentang asal usul suatu negara, bukan tentang asal muasal atau terbentuknya suatu negara tertentu, contoh: Indonesia. Namun dalam pengertian yang umum, abstrak, dan universal, asal mula terbentuk atau terjadinya sesuatu yang disebut negara.

2.     Hakekat negara bukan hanya hakekat negara tertentu, tapi apa hakekat negara itu. Adakah keluarga besar, organisasi atau kumpulan yang mempunyai banyak pendapat?. Jadi intinya ialah : apa yang dipanggil perkara atau perkara kebangsaan adalah hakekat.

3.     Bentuk negara tidak tetap atau ditakrifkan secara literal apabila merujuk kepada bentuk negara.

 

Dilihat dari penjelasan di atas, Soehino berpendapat bahwa objek ilmu kenegaraan sama dengan objek hukum tata negara dan hukum administrasi negara, namun memiliki perbedaan sudut pandang. Jika ilmu negara adalah mengamati, menelaah, dan mengkaji objek negara dalam arti abstrak, umum, dan universal, maka hukum tata negara adalah mengamati, menyelidiki, dan mengkaji objek negara dalam arti konkrit. Inilah keterkaitan erat antara ilmu hukum, hukum tata negara, dan hukum  pemerintahan.

Pengertian ilmu negara menurut universitas Belanda adalah staats wettenschap, dan dalam ilmu negara Indonesia, bahasa Inggrisnya adalah: General state science. Pengertian staats wettenscap bukan hanya ilmu kenegaraan dari sudut pandang yurisprudensi saja, tetapi juga dari sudut pandang ekonomi, yang dahulu dikenal dengan istilah economic van de staat pada masa pemerintahan Leon de Vic XIV.

Ilmu kenegaraan, sebagaimana dijelaskan oleh Roelof Kranenburg, mendalami berbagai aspek negara, termasuk sifat, struktur, bentuk, asal usul, karakteristik, dan tantangan terkait. Bidang studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi esensi fundamental dan prinsip-prinsip yang mendasari negara dan kerangka hukumnya. Istilah “pemahaman” dalam konteks ini menekankan pada pencarian pengetahuan, sedangkan istilah “bersama” menekankan pada fokus pada prinsip dan kebenaran[6].

Ilmu Pengetahuan Negara, serupa dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya, beroperasi dalam kerangka yang mencakup aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis pokok bahasannya. Ketiga unsur inilah yang juga menjadi landasan kajian Ilmu Pengetahuan Negara. Untuk mengkaji bidang ini secara terstruktur, seseorang dapat mendalami gambaran lokus dan fokusnya.[7].

Berdasarkan para ahli Indonesia yang mengartikan Ilmu negara memiliki arti yangsangat luas diantaranya berikut beberapa pengertian mengenai Ilmu Negara :

1.     Ilmu Negara, menurut Profesor H. Abu Daud Busroh, S.H. dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara, bahwa Ilmu Negara adalah ilmu yang mengemukakan tentang makna dasar dan sendi-sendi pokok negara dan hukum-hukumnya. Kata pemahaman berarti fokus pada pengetahuan, sedangkan keterlibatan berarti fokus pada pengetahuan. prinsip atau kebenaran (hal yang benar untuk dilakukan).

2.     Ilmu negara menurut Moh. Kusnadi, S.H. dan Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara, Ilmu Negara adalah ilmu yang menganalisis prinsip-prinsip dasar dan pengertian dasar negara dan konstitusi.

3.     Ilmu negara menurut Soehino, S.H. dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara, IlmuNegara adalah ilmu yang menganalisi atau membahas tentang negara, ini telah nyata ditunjukkan sendiri oleh namanya.

Menurut Syachran Basah, Ilmu Negara merupakan bidang ilmu yang mendalami konsep dan asas dasar negara dan sistem hukumnya, yang menjadi landasan ilmu hukum tata negara positif.

Di sisi lain, Van der Pot mendefinisikan ilmu negara sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan institusi-institusi yang diperlukan, mendefinisikan kekuasaan masing-masing, dan menguraikan interaksi mereka satu sama lain dan dengan individu. Pada hakikatnya Ilmu Negara mencakup kajian yang lebih luas tentang negara dan hukum secara keseluruhan.

Fokus Ilmu Negara adalah pada negara secara keseluruhan, tidak terbatas pada negara tertentu saja. Bab ini menggali konsep negara yang menyeluruh, abstrak, dan universal, mengeksplorasi definisi fundamental dan elemen intinya.[8].

Ilmu kenegaraan adalah suatu disiplin ilmu yang mendalami prinsip-prinsip dasar dan konsep-konsep yang mendasari negara dan sistem hukumnya secara keseluruhan. Konsep pemahaman menekankan pada perolehan pengetahuan, sedangkan konsep bersama menekankan pada ketaatan pada prinsip dan kebenaran (melakukan apa yang benar)[9].

 Setelah menelaah berbagai definisi para ahli, secara umum dapat disimpulkan bahwa Ilmu Negara meliputi kajian yang mendalam tentang negara, meliputi hukum ketatanegaraan, fungsi negara, hakikat negara, dan aspek-aspek terkait lainnya.

 

B.    Obyek Ilmu Negara

Ketika membahas bidang ilmu, penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang subjek atau bidang pemeriksaan dalam bidang studi tersebut. Ilmu Negara bukan hanya satu disiplin ilmu yang mengkaji konsep negara. Terdapat cabang ilmu kenegaraan lainnya, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, dan Ilmu Politik yang juga mendalami topik kenegaraan. HTN dan HAN memberikan perspektif tentang negara berdasarkan sifat inherennya atau penafsiran spesifiknya, yang fokusnya adalah pada lokasi, keadaan, dan konteks temporalnya. Pemeriksaan negara dalam arti konkrit menggali lebih jauh struktur, sumber daya, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Objek Ilmu Negara, yaitu negara itu sendiri, ditinjau dari esensi atau pemahamannya yang abstrak. Artinya objek tersebut tidak terikat oleh lokasi, situasi, atau jangka waktu tertentu. Akibatnya, ia tidak memiliki kata sifat spesifik dan malah memiliki kualitas abstrak, umum, dan universal. Lalu yang menjadi pokok bahasannya adalah; kapan disebut negara, kapan bukan negara, apa itu negara, hakikatnya, dan lain lain. Kemudian yang dibahas lebih lanjut adalah asal muasal negara, hakikat negara, bentuk negara dan pemerintahan.

Menurut G. Jellinek, fokus Ilmu Negara tidak hanya mencakup negara secara keseluruhan tetapi juga masing-masing negara. Ini mencakup negara-negara yang ada dalam kenyataan maupun yang ada dalam gagasan atau pemikiran. Ilmu Negara terbagi menjadi dua bidang yaitu Ilmu Negara Umum dan Ilmu Negara Khusus. Kedua bidang ini mengkaji negara dari perspektif hukum dan sosial. Oleh karena itu, pokok bahasan kedua ilmu tersebut adalah sama, negara baik dari sudut pandang hukum maupun sosial. Namun, Ilmu Negara Umum mempelajari konsep negara secara keseluruhan, sedangkan Ilmu Pengetahuan Khusus berfokus mempelajari negara-negara tertentu secara rinci.

Oleh karena itu, menurut G. Jellinek, ilmu negara membagas tentang negara dari sisi hukumnya dan juga dari sisi sosialnya. Hal inilah yang dimaksud dengan pembelajaran negara yang didasari dengan teori bilateral (Zweiseiten Theorie)[10].

Bidang Ilmu Negara mencakup berbagai cabang, dimulai dari bentuk yang paling luas yang disebut Ilmu Negara (staatswissenschaft). Kategori luas ini kemudian terbagi menjadi dua cabang: Ilmu Negara dalam arti kecil dan Aspek Hukum didalam Negara.

Aspek hukum didalam Negara adalah Hukum Tata Negara dan Hukum Antar Negara. Sedangkan Ilmu Negara dalam arti kecil terdiri atas Deskripsi Ilmu Negara (beschreibende staatswissenschaft), Tori Ilmu Negara (theoretische staatswissenschaft), dan Ilmu Politik Praktis (praktische staatswissenschaft).

Ada dua divisi dalam Ilmu Negara: Ilmu Negara Umum dan Ilmu Negara Khusus. Ilmu Pengetahuan Umum meliputi aspek sosiologis (disebut allgemeine soziale staatslehre) dan aspek yuridis (disebut allgemeine staatsrechtslehre). Sedangkan Ilmu Pengetahuan Negara Tertentu terdiri dari Ilmu Pengetahuan Negara Perorangan (individuele staatslehre).dan Ilmu Kenegaraan Spesial (speziele staatslehre). Paparan tersebut menerangkan bahwasanya objek  dari Ilmu Negara itu adalah negara. Negara dalam arti yang luas merupakan objek dari Ilmu Negara itu sendiri.

Maka dari itu, penelitian yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan negara  tidak dapat dibedakan dari negara. Jika negara tidak ada, maka ilmu pengetahuan negara juga tidak ada. Sebab, adanya ilmu negara merupakan hasil dari adanya suatu negara. Perkembangan negara-negara di dunia seperti bentuk nasional, unsur-unsur nasional, tujuan nasional, fungsi nasional, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, dan lain-lain juga akan mempengaruhi perkembangan ilmu negara[11].

C.   Hukum Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan (Administrasi Negara)

Keterkaitan antara ilmu kenegaraan, hukum ketatanegaraan, dan hukum administrasi negara sangatlah kuat. Ilmu kenegaraan mengkaji negara secara teoritis, luas, dan mencakup segalanya, sedangkan hukum ketatanegaraan menitikberatkan pada aspek praktis negara (organisasinya), termasuk hukum administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan. Oleh karena itu, ilmu kenegaraan mendalami konsep negara yang abstrak, hukum ketatanegaraan mendalami konsep negara statis (de staats in Rust), dan hukum administrasi negara fokus pada konsep negara dinamis (de staats in beweging). Ketiga disiplin ilmu tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mempelajari negara.

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara mempunyai keterkaitan yang erat, seperti diungkapkan Van Vollenhoven seperti dikutip Nomenson Sinamo. Menurut perspektif ini, badan-badan administratif negara akan menjadi tidak efektif tanpa peraturan hukum dari negara, karena mereka tidak mempunyai kewenangan yang diperlukan. atau wewenangnya tidak mempunyai ketentuan dan badan pemerintah tanpa hukum administrasi negara akan bebas sepenuhnya oleh karena badan ini dapat menjalankan wewenangnya menurut kehendaknya sendiri[12].

Sedangkan menurut J.B.J.M.10 Berge yang mengutip Nomensen Sinamo, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum ketatanegaraan atau hukum sekunder konstitusi. Mengutip Nomensen Sinamo, Kranenberg berpendapat bahwa mempelajari hukum administrasi tidak mungkin dilakukan tanpa mengutamakan konstitusi, hubungan yang seolah-olah sama dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Memahami relevansi HTN dengan HAN menurut F.A.M Stroink dan J.G. Menurut Steenbeck, struktur dan kegiatan pemerintahan diatur oleh konstitusi undang-undang. Pandangan asli yang dikutip oleh para ulama adalah: “Konstitusi” Oppenheim adalah: negara yang mempelajari keadaan istirahat (de staats in rustic), pandangan ini mula-mula dianut oleh para ulama. Pandangan Oppenheim ditentang secara luas karena sulitnya menentukan kapan suatu negara memenuhi syarat untuk bergerak.

Cara pandang Logemann, sebagaimana dikemukakan Numensen Sinamo, membatasi ruang lingkup hukum administrasi negara. Sesuai dengan wawasan yang dibagikan oleh Kranen Burg dan Vegting, yang dikutip dari Numensen Sinamo, hukum tata negara berfokus pada kerangka negara secara keseluruhan, yang mencakup Konstitusi dan peraturan perundang-undangan organik. Di sisi lain, hukum administrasi negara mendalami peraturan khusus yang mengatur struktur dan kewenangan unik organ kantor publik.

Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa kajian hukum administrasi secara komprehensif perlu dilakukan pendalaman terhadap hukum ketatanegaraan, begitu pula sebaliknya. Mengabaikan salah satu bidang tersebut akan menghasilkan pemahaman yang tidak lengkap. Hukum tata negara sangat terkait dengan struktur dan organisasi suatu negara, sedangkan hukum administrasi negara berfokus pada pelaksanaan tugas dalam kerangka tersebut.

Menurut Sadjijono, Hukum Tata Negara fokus kajiannya ialah:

- Posisi apa yang ada dalam struktur negara

- Siapa yang memegang posisi itu

- Bagaimana jabatan yang diduduki oleh seorang pejabat

- Fungsi pekerjaan

- Kekuatan hukum dari posisi ini

- Hubungan antar posisi

- Ruang lingkup tugas yang dilaksanakan oleh organisasi nasional

Hukum administrasi negara objek kajiannya: Berbagai aspek yang berkaitan dengan jabatan pemerintahan, seperti sifatnya, akibat tindakan yang diambil dalam jabatan, kedudukan hukum jabatan, proses pengisian jabatan, batasan-batasan yang terkait dengannya, instrumen yang digunakan dalam pengelolaan jabatan, dan landasan yuridis kewenangan jabatan.

Hubungan antara Konstitusi dan hukum administrasi negara dapat dilihat pada penamaan program studi di Belanda. Mata kuliah ini dituangkan dalam Pasal 9 Peraturan Rechtshogeschool Tahun 1924 dan dirangkum dalam satu nama: Hukum Administrasi staats en administratief. Hingga akhirnya terpisah karena perkembangan sejarah dan permasalahan khusus dalam hukum administrasi negara[13]. Bahasan Mustafa (dikutip dalam Ridwan HR) mengatakan bahwa Konstitusi adalah dua jenis undang-undang yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Selain itu, menurut Ridwan HR, meskipun ada perbedaan antara hukum dan hukum negara, namun seperti dikemukakan Van Vollenhoven dan Kranenburg, perbedaan antara jembatan hukum dan hukum negara tidak berbeda dengan hukum. , namun merupakan hasil perkembangan sejarah sebagai arbeidsvendeling doelmatige. Dilihat dari kekuasaan administratif negara, hubungan antara konstitusi dan kekuasaan negara ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena UUD dan UUD adalah produk subjek/negara, maka saya berpendapat tidak ada perbedaan antara keduanya dalam menjalankan kekuasaan negara pasca amandemen UUD 1945. Perbedaan ini dikaji oleh para ilmuwan dari segi tatanan pelaksanaannya, prinsipnya, dan kebutuhannya satu sama lain antara konstitusi dan hukum negara.


 

BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab-bab terdahulu, maka penulis menarik kesimpulan pokok bahasan sebagai berikut:

1.     Ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara

2.     Ilmu tentang negara memandang objeknya yaitu negara dari segi sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objek tersebut tidak bergantung pada tempat, lingkungan, dan waktu. Jadi tidak ada kata sifat yang spesifik, ia bersifat abstrak, umum, dan universal. Lalu yang menjadi pokok bahasannya adalah; kapan disebut negara, kapan bukan negara, apa yang disebut negara, hakikatnya, dan sebagainya. Kemudian yang diteliti lebih lanjut adalah asal usul negara, hakikat negara, bentuk negara dan pemerintahan..

3.     Keterkaitan antara ilmu kenegaraan, hukum ketatanegaraan, dan hukum administrasi negara sangatlah kuat. Ilmu kenegaraan mengkaji negara secara teoritis, luas, dan mencakup segalanya, sedangkan hukum ketatanegaraan menitikberatkan pada aspek praktis negara (organisasinya), termasuk hukum administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan.

 

B.    Rekomendasi

Dari hasil analisis dan ksimpulan, peneliti memberikan rekomendasi berikut:

1.     Penelitian ini mengambil subjek yang terbatas, materi yang spesifik dan metode yang sederhana. Maka peneliti menyarankan kepada pihak lain untuk melakukan peneitian lanjutan tentang materi ini secara luas dan gamblang, serta metode yang lebih relevan sehingga dapat ditarik generalisasinya.





[1] Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Cet. ke-4, Raja Grafmdo Persada, Jakarta, hal. 2.

[2] Moh Kusnardi dan B intan R. Saragih (dalam Ni’matul Huda), Ilmu Negara, Edisi Revisi, Jakarta.

[3] Ibid, hal 2-3

[4] Soehino, Ilmu Negara, Cet. ke-8, Oktober 2008, Liberty, Yogyakarta, hal. 1.

[5] Soehino, Ibid, hal. 7.

[6] Huda 2010 : 8

[7] Kusriyah 2017 1

[8] (Suantra 2017, bk. 17)

[9] (Sari 2015, bk. 5)

[10] .(Sari 2015, bk. 18)

[11] Muhtada 2018, bk. 7)

[12] Van Vollenhoven (dalam Nomensen Sinamo), Hukum Administrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010, hal. 26.

[13]Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 47.


Komentar

POPULER

PROSES PENYUSUNAN PESAN KOMUNIKASI

DASAR DASAR MANAJEMEN PELATIHAN DAKWAH

PERENCANAAN PELATIHAN DAKWAH