POST TERBARU

ILMU NEGARA, OBJEK DAN HUBUNGANNYA

Gambar
  ABSTRAK   Ilmu negara merupakan salah satu mata kuliah terpenting di seluruh dunia untuk memperkaya pengetahuan di bidang urusan negara. Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa tentang ilmu kenegaraan, meliputi istilah, definisi, objek, dan hubungannya dengan disiplin ilmu lain. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan kajian hukum normatif dengan pendekatan integrasi keilmuan. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman konsep ilmu kenegaraan, khususnya bagi mahasiswa hukum, karena konsep tersebut merupakan landasan dalam mempelajari Hukum Tata Negara. Tanpa pemahaman yang kuat tentang ilmu kenegaraan, kita tidak akan mampu memahami sejarah, asal usul, hakikat, dan evolusi pemikiran kenegaraan secara universal.. Kata Kunci : Ilmu Negara, Mata Kuliah, Istilah,Pengertian,Objek Ilmu Negara           ABSTRACT State science is one of the most important subjects throughout the world to enrich knowledge in the field of state affairs. This

PEMIKIRAN MODERN ISLAM IMAM KHOMEINI



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Pada akhir tahun 70-an dunia diguncangkan oleh sebuah revolusi yang digerakkan oleh seorang ulama. Republik Iran yang begitu kuat di bawah kepemimpinan Syah akhirnya harus tumbang melalui perjuangan panjang ulama tersebut. Ulama itu, tak lain adalah Imam Khomeini, seorang sufi, teolog, fakih, filosof dan sekaligus politikus. Seorang pribadi besar, yang kokoh dalam pendirian dan keteguhan perjuangan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa mengenal putus asa.
Ayatullah Khomeini lahir di Khomein. Khomein, merupakan dusun yang berada di Iran tengah. Keluarga Khomeini adalah keluarga Sayyid Musawi, keturunan Nabi melalui jalur Imam ketujuh Syi’ah, Imam Musa Al-Kazhim. Mereka berasal dari Neysyabur,  Iran timur laut. Pada awal abad kedelapan belas, keluarga ini bermigrasi ke India, dan mukim di kota kecil Kintur di dekat Lucknow di kerajaan Qudh, yang penguasanya adalah pengikut Syi’ah Dua Belas Imam. Kakek Sayed Ruhullah Khomeini yang bernama Sayyid Ahmad Musawi Hindi, lahir di Kintur . Keluarga kakeknya adalah keluarga ulama terkemuka, Mir Hamed Husein Hindi Neysyaburi, yang karyanya, Abaqat Al-Anwar, jadi kebanggan Syi’ah India.
Mulanya Imam Khomeini adalah seorang filsofot-‘arif dari Iran abad ketujuh belas. Nama aslinya adalah Shadr Al-Din Muhammad ibn Ibrahim Al-Syirazi. Beliau biasa dipanggil Mulla Shadra. Ayatullah Khomeini dikenal luas lewat torinya tentang empat perjalanan (al-ashfar al-arba’ah). Menurut teori ini, perjalanan manusia paripurna dalam kehiupan ini terdiri dari empat tahap. Pertama, perjalanan dari alam ciptaan menuju Allah. Kedua, perjalanan demi Allah. Ketiga, perjalanan kembali dari Allah menuju ciptaan, kali ini bersama Allah. Dan terakhir, keempat, perjalanan dalam ciptaan bersama Allah.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana biografi imam khomeini?
2.    Seperti apa pemikiran-pemikiran imam khomeini?
3.    Siapa saja nama guru-guru dan murid-murid imam khomeini?
4.    Apa saja karya-karya imam khomeini?
5.    Apa pengaruh pemikiran Imam Khomeini?

C.  TUJUAN PERUMUSAN
1.      Untuk mengetahui bagaimana biografi imam khomeini.
2.      Untuk mengetahui seperti apa pemikiran-pemikiran imam khomeini.
3.      Untuk mengetahui siapa saja nama guru-guru dan murid-murid imam khomeini.
4.      Untuk mengetahui apa saja karya-karya imam khomeini.
5.      Untuk mengetahui pengaruh pemikiran Imam Khomeini.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  BIOGRAFI IMAM KHOMEINI
Ayatullah al-Uzma Sayyid Ruhullah Al-Musavi Imam Khomeini lahir di Khumyn pada tanggal 24 September 1902 (20 Jamadi-al Tahni 1320 H), bertepatan dengan hari ulang tahun Hazrat Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW dan Istri Ali bin Abi Thalib (Imam Syi’ah Pertama). Khomein adalah dusun yang berada dekat Isfahan, di Iran Tengah sekitar 300 kilometer selatan Teheran.
Keluarga Khomeini adalah keluarga Sayyid al-Musawi, keturunan Nabi SAW melalui jalur Imam Musa al-Kadzim as. Mereka berasal dari Nishapur, Iran Timur Laut. Pada awal abad ke-18, keluarga ini bermigrasi ke India, dan bermukim di kota kecil Kintur, di dekat Lucknow di Kerajaan Ayuddah (Qudh). Kakek Imam Khomeini, yang bernama Sayyid Ahmad al-Musawi al-Hindi, lahir di Kintur. Keluarga kakeknya adalah keluarga ulama terkemuka, Mir Hamed Husein Hindi Nishapur, yang karyanya, Abaqat al Anwar, menjadi kebanggan umat Islam di India. Sayyid Ahmad meninggalkan India pada sekitar tahun 1830 untuk berziarah ke kota suci Najaf, Irak. Di Najaf, ia bertemu seorang saudagar terkemuka dari Khomein. Menerima undangan sang saudagar, Sayyid Ahmad lalu pergi ke Khomein untuk menjadi pembimbing spiritual di dusun itu.
Di Khomein, Sayyid Ahmad menikah dengan Sakinah, pasangan ini dikaruniai empat anak, antara lain Sayyid Mustafa, yang lahir pada tahun 1856. Sayyid Mustafa belajar di Najaf, dibawah bimbingan Mirza Hasan Syirazi. Kemudian pada tahun 1894, ia kembali ke Khomein, di sana ia menjadi ulama dan dikaruniai enam anak. Imam Khomeini adalah yang bungsu. Ketika Imam masih berusia sembilan bulan tepatnya pada tahun 1903, ayah Imam Khomeini meninggal dunia. Kabarnya, Sayyid Musthafa dibunuh karena menentang Dinasti Qajar yang berkuasa dari tahun 1796-1926.

B.  PEMIKIRAN-PEMIKIRAN IMAM KHOMEINI
1.    Pemikiran Politik Islam Ayatullah Khomeini
Khomeini mulai kritis mengenai persoalan etika sebagai respon terhadap modernisasi dan sekulerisasi Iran oleh Reza Syah Pahlevi pada sekitar tahun 1930-an. Pada tahun 1941, saat Syah Reza terpaksa turun tahta, Khomeini memandangnya sebagai akhir dari serangan ideologis dan kultural Barat, dan ia menganjurkan kekuasaan negara berbentuk ulama bersatu untuk mensiasati keadaan ini. Menurutnya, ulama merupakan mereka yang menghasilkan konstitusi dan menjamin kebebasan untuk menyatakan pendapat. Khomeini dengan tegas menjelaskan bahwa penghinaan terhadap ulama sama saja dengan penghinaan terhadap Islam.
Pada saat ingin mengembangkan pemikirannya tersebut, Khomeini sempat ditahan di penjara karena ia dituduh sebagai provokator utama yang berunjuk rasa anti Syah Reza. Namun, ia tetap menyebarluaskan pernyataan-pernyataannya dalam bentuk tulisan dan kaset pidato, hingga ia memiliki banyak pendukung dan berhasil menggulingkan pemerintahan Syah Reza dan Iran berubah menjadi Repulik Islam Islam dengan Khomeini menjabat sebagai pemimpin spiritual tertinggi Iran.
Khomeini memiliki konsep beranggapan bahwa suatu negara Islam sebenarnya merupakan suatu kenyataan yang segera bisa disepakati, khususnya di kalangan Syi’ah. Ini tercantum sebagai kalimat pembuka dalam karyanya Hukumat-i Islam.Menurutnya, umat Muslim diwajibkan untuk menaati ulul al-amri disamping Allah dan Rasul-Nya. Ini berarti diwajibkannya umat Muslim membentuk pemerintahan, Oleh karena itu, menurutya tak ada gunanya suatu peraturan tanpa adanya kekuasaan eksekutif yang memaksakan pelaksanaan hukum Islam. Kewajiban membentuk negara dan pemerintahan Islam juga tampak dari kewajiban menjaga integritas wilayah Islam. Bahkan fungsi dari sifat dan hukum Islam dijadikannya dasar untuk mengelola urusan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Negara menurut Khomeini merupakan instrument bagi pelaksanaan undang-undang Tuhan di muka bumi.Kemudian salah satu alternative yang dicanangkan oleh Khomeini dalam menanggapai permasalahan diatas adalah dengan menerapkan konsep wilayah al-faqih (pemerintahan faqih/ulama-ulama mujtahid) yang berada dalam bukunya, berjudul Tafsil al-Syari’ah, berkaitan dengan konsep-konsep dasar pemikiran politik religius Syiah, seperti : kesetiaan, imamah, dan taqlid. Oleh karena itu, kepemimpinan Islam diwujudkan dalam  imamah yang diwakili oleh para Rasul Allah dan para imam yang harus dipatuhi oleh umat Islam. Selanjutnya ia menegaskan bahwa selama keghaiban imam al-Mahdi, imamah dilanjutkan oleh kepemimpinan faqih. Jadi, faqih atau muj’tahid memiliki hak memerintah sebagai wakil imam. Kemudian dalam urusan keagamaan dan sosial politik, hubungan masyarakat dengan faqih didasari oleh konsep taqlid, yakni mematuhi faqih seperti mematuhi imam.
Selain itu, sebagaimana pada pasal 5 konstitusi Iran mengenai Wilayah al-faqih menyatakan bahwa selama ghaibnya Shaib Al-Zaman yaitu Imam Mahdi wilayah dan kepemimpinan umat beralih ke Faqih yang adil dan shaleh. Selain itu, yang memahami benar keadaan zamannya serta berani, cerdas, dan mampu memerintah serta diakui dan diterima sebagai pemimpin oleh mayoritas rakyat.
Kemudian, penerapan konsep wilayah al-faqih di negara Iran dapat dilihat sejak runtuhnya dinasti Syah. Sebagaimana diketahui, kepala negara adalah Imam kedua belas yang selama masih ghaib diwakili oleh Faqih atau Dewan Faqih (Dewan Keimaman). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun dipilih oleh rakyat tapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Ketua kabinet (dewan menteri-menteri) dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendapat persetujuan dari badan legislative dengan demikian kabinet bertanggungjawab kepada badan legislative. Selain itu, dikenal pula Dewan Pelindung Konstitusi, yang dewan ini disebut juga sebagai Dewan Perwalian atau The Guardian Council of Constitution yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tida bertentangan dengan ajaran islam dan konstitusi Iran.

2.      Wilayah Faqih
Sebagaimana yang dijelaskan oleh pembahasan sebelumnya, Wilayah Faqih yang dikemukakan oleh Khomeini bisa menjadi salah satu alternatif dalam menerapkan pemerintahan Islam. Pada bulan januari 1979, ketika masih di pengasingan di Neauphlele Chateau sebuah desa kecil 30 km dari Paris, Imam Khomeini ketika ditanya tentang bentuk negara Islam apa yang ia cita-citakan, lantas ia menjawab: “Seperti 10 tahun pemerintahan Rasulullah SAW atau 5 tahun pemerintahan Imam Ali bin Abi Thalib”.
Kemudian, disisi lain diterimanya Konstitusi Iran melalui referendum tanggal 2 dan 3 Desember 1979, Iran kemudian melangkah ke arah normalisasi kehidupan politik. Konstitusi yang terdiri dari 175 artikel dibuat berdasarkan hukum Islam yang ditafsirkan oleh sebuah Dewan Ahli dan telah mendapat persetujuan dari Imam Khomeini. Ada lima lembaga penting di dalamnya, yakni.
1.    Faqih
2.    Presiden
3.    Perdana Menteri
4.    Parlemen
5.    Dewan Pelindung Konstitusi.

Kekuasaan terbesar dipegang oleh Faqih yang dipilih oleh Dewan Ahli dengan mengikuti syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, diantaranya adalah ‘adalah (keutamaan dalam hal iman dan akhlak yang memampukan ia menjauhkan diri dari dosa-dosa, faqaha (penguasaan atas hukum fiqh islam), dan kafa’ah (keterampilan kepemimpinan).[16] Apabila syarat-syarat yang telah ditentukan tidak memenuhi syarat, maka wewenang Faqih akan dipegang oleh sebuah dewan yang beranggotakan 2 sampai 5 orang Fuqaha. Adapun wewenang seorang Faqih, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Mengangkat Ketua Pengadilan Tertinggi Iran
2.    Mengangkat dan memberhentikan seluruh Pimpinan Angkatan Bersenjata Iran
3.    Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Pengawal Revolusi (Pasdaran)
4.    Mengangkat anggota Dewan Pelindung Konstitusi
5.    Membentuk Dewan Pertahanan Nasional yang anggota-anggotanya terdiri dari Presiden, Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, KSAB, Kepala Pasdaran, dan dua orang penasehat yang diangkat oleh Faqih.

Selanjutnya, pemegang kekuasaan terbesar kedua dibawah seorang Faqih adalah Presiden yang dipilih setiap empat tahun. Tugas-tugas pokoknya diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Menjalankan konstitusi Negara
2.    Menjadi Kepala Pemerintahan
3.    Mengkoordinasikan Ketiga Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)

Dalam hal ini, Presiden merupakan pejabat tertinggi pemerintahan Iran dalam kaitannya dengan dunia luar atau internasional. Presiden mendatangani seluruh perjanjian dan berhak mengangkat Perdana Menteri setelah parlemen memberikan persetujuannya. Presiden dapat meminta kabinet untuk bersidang kapan saja, langsung dibawah pimpinannya.
Kemudian, kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang beranggotakan 270 orang yang dipilih secara bebas dan rahasia oleh rakyat. Parlemen bertugas mengawasi, mengontrol, dan membahas seluruh kebijakan pemerintah. Seluruh keputusan dan perjanjian nantinya yang dibuat pemerintah harus mendapat persetujuan parlemen.
Disamping parlemen, terdapat sebuah badan yang disebut Dewan Pelindung Konstitusi (Syura ne Gahdan) yang beranggotakan dua belas orang. Enam orang anggotanya adalah para ahli hukum (Fuqaha) yang diangkat oleh Faqih, sedangkan 6 orang lainnya terdiri dari ahli hukum umum yang disuslkan oleh Dewan Pengadilan Tinggi Iran dan disetuji oleh parlemen. Tanpa persetujuan Dewam Pelindung Konstitusi, seluruh kegiatan parlemen tidaklah sah. Tugas utama dewan ini adalah melindungi Islam dan konstitusi Negara Islam Iran. Dewan ini memiliki kekuasaan untuk menafsirkan Konstitusi Iran dan bertugas melaksanakan referendum, pemilihan presiden, dan pemelihan anggota parlemen.
Begitulah gambaran singkat sistem politik Iran yang berdasarkan konsep Wilayah Faqih yang merupakan buah pemikiran dan perjuangan Imam Khomeini. Iran merupakan sebuah prototipe yang diciptakan oleh Imam Khomeini, sebagai jawaban dalam mencari sebuah gambaran ideal bagi sebuah negara Islam.

3.      Penerapan Wilayah Faqih Dalam Konstitusi Iran
Konstitusi Republik Islam Iran 1979, barangkali menjadi satu-satunya Undang-Undang Dasar di dunia ini yang secara eksplisit mencantumkan konsep-konsep wilayah faqih dari Ayatullah Khomeini. Bahkan, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa konstitusi 1979 itu merupakan perwujudan dari gagasan Khomeini kendati tidak sama persis. Akan tetapi, yang menarik gagasan-gagasannya tentang otoritas faqih itu dimasukkan dalam konstitusi 1979 dalam waktu kurang dari satu dekade sejak dipublikasikan pada akhir 1969 atau awal 1970, dimana secara struktural “membawahi” seluruh lembaga baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Masuknya wilayah faqih dalam konstitusi adalah sebagai indikator bahwa konsep tersebut bisa diterima oleh masyarakat Syi’ah di Irak. Lebih dari itu, dengan mendirikan pemerintahan islam di bawah naungan Imam telah terwujud. Hal demikian, tidak lepas dari peran besar yang dimainkan oleh seorang Khomeini, pendiri Republik Islam Iran. Akan tetapi, sebelum sampai pada bagian-bagian penting dari konstitusi 1979 itu, ada baiknya sedikit disinggung pandangan Khomeini tentang pengertian konstitusional dan negara hukum. Menurutnya, negara islam adalah negara hukum dan pemerintahan islam adalah pemerintahan konstitusional. Namun menurut pandangan Khomeini, pengertian konstitusional dan negara hukum disini berbeda dengan apa yang selama ini dikenal. Pengertian konstitusional selama ini adalah yang merujuk pada “hukum yang disesuaikan dengan pendapat mayoritas”, tetapi hal tersebut tidak dikenal dalam sistem pemerintahan islam.
Hal ini dikarenakan, dalam pemerintahan islam hukum sudah ada, yakni dari Tuhan. Melihat hal ini, dengan kata lain Tuhan-lah pemegang kekuasaan legislatif, disamping sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang sebenarnya. Jadi, pemegang kekuasaan legislatif, bukan pada parlemen. Oleh karena itu, dalam struktur politik Iran berdasarkan konstitusi 1979, posisi tertinggi adalah Tauhid dengan pengertian bahwa seluruh sistem yang berlaku dalam pemerintahan itu adalah dalam rangka mentauhidkan Sang Pemilik hukum dan keadilan yang hakiki, yakni Allah SWT. Hal tersebut juga menjadikan seluruh produk pemerintahan itu dilandasi dan dijiwai dengan nilai tauhid yang sesungguhnya. Di bawah tauhid berturut-turut tercantum Al-Qur’an sebuah sumber dari segala sumber hukum kemudian Nubuah yang berfungsi memperjelas melalui kehadiran seorang nabi utusan Allah untuk mengawal hukum dan kekuasaan Ilahi yang untuk menafsirkan dan melaksanakan hukum-hukum tersebut, lembaga imamam-lah yang tampil ke depan. Sementara imamah telah berakhir dan selanjutnya tugas tersebut dijalankan oleh wilayah faqih dan dibantu oleh beberapa departemen (lembaga pemerintahan) yang kesemuanya bertanggung-jawab kepada wilayah faqih.

Selanjutnya sesuai dengan tujuan misinya, pemerintah islam memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Mempertahankan lembaga-lembaga dan hukum islam
  2. Melaksanakan tatanan islam
  3. Membangun tatanan islam
  4. Memungut dan memanfaatkan pajak sesuai dengan ajaran islam
  5. Menentang segala bentuk agresi, mempertahankan kemerdekaan dan integritas territorial tanah islam
  6. Memajukan pendidikan
  7. Memberantas korupsi dan segala jenis penyakitr sosial lainnya
  8. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara tanpa diskriminasi
  9. Memecahkan masalah kemiskinan
  10. Memberikan pelayanan kemanusiaan secara umum

Berdasarkan tugas dan fungsi seperti diatas, sudah terlihat jelas bagaimana fokus pemerintah islam dibawah kekuasaan faqih itu terhadap masalah-masalah hukum dan kemanusiaan, dimana kedua hal ini acapkalai terabaikan, justru pada pemerintahan modern yang sering mengklaim dirinya sebagai pemerintah yang dibangun diatas ketepatan hukum.
Atas dasar suatu “reinterpretasi revolusi” dari konsep wilayah faqih dan konsep imamah sebagai suatu prinsip kesinambungan kepemimpinan teokrasi maka ulama yang memegang tampuk kekuasaan sebagai waliyu al-Amr dan jabatan tertingginya diidentifikasikan sebagai kepemimpinan. Pasal II konstitusi 1979 misalnya, menyebutkan Republik Islam sebagai suatu tatanan yang berdasarkan keyakinan pada:

“(Pasal I) : Tauhdi, Kemahakuasaan-Nya dan syariat-Nya hanyalah milik-Nya semata-mata serta kewajiban mentaati pemerintahan-Nya…”

“(Pasal 5) :Imamah dan kelanjutan kepemimp-inan, serta peranan fundamentalnya demi kelanggengan Revolusi islam.”

Draft pertama Konstitusi Republik Islam Iran disusun pada Juni 1979 oleh Majlis Mu’assisan “Majelis Konstitusi” yang dibentuk berdasarkan dekrit Ayatullah Khomeini. Para anggota “Majlis Mu’assisan” yang kemudian diubah menjadiMajelis Khubregan (majelis ahli) adalah satu diantara tiga lembaga tinggi negara yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum

C.  NAMA GURU-GURU DAN MURID-MURID IMAM KHOMEINI
1.   Guru - Guru
a.   Abdul Karim Hairi
b.   Mirza Jawad Maliki Tabrizi
c.   Muhammad Ali Syah Abadi
d.    Syaikh Abdul Karim Yazdi, pendiri Hauzah Ilmiyah Qum
e.    Muhammad Ridha Masjid Syahi Isfahani, pengarang Wiqāyah al-Adzhān
f.     Mirza Muhammad Ali Syah Abadi
g.    Sayid Abul Hasan Rafi'i Qazwini
h.    Sayid Ali Yatsribi Kasyani
i.      Sayid Muhammad Taqi Khansari
j.      Mirza Ali Akbar Hikami Yazdi
k.    Mirza Muhammad Ali Tehrani

2.    Murid – Murid
a.    Murtadha Muthahari
b.    Sayid Ali Khamenei
c.    Sayid Muhammad Husaini Behesyti
d.    Akbar Hasyimi Rafsanjani
e.    Abdullah Jawadi Amuli
f.     Husain Nuri Hamedani
i.      Ja'far Subhani
l.      Yusuf Sanei
n.    Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi
o.    Sayid Abbas Khatam Yazd

D.  KARYA-KARYA IMAM KHOMEINI
a.       Kasyf Asrār
b.      Tahrir Wasilah
c.       40 Hadis
d.      Misbāhul Hidāyah ila al-Khilāfah al-Wilāyah
e.       Kitab al-Bai' (5 jld)
f.        Kitab al-Thāharah (4 jld)
g.      Wilāyat al-Faqih
h.      Manāhaj al-Wushul ila ‘Ilm Ushul (2 jld)
i.        Anwār al-Hidāyah a-Ta'liqah ‘ala al-Kifāyah (2 jld)
j.        Shahifah Imām (Shahifah Nur) (22 jld)
k.      Syarah Hadis Junud Aql wa Jahl
l.        Adab al-Shalāt
m.    Sirr al-Shalāt
n.      Tafsir Surah Hamd
o.      Jihād Akbar
p.      Syarah Du'a Sahar
q.      Wasiat Nāmeh Siyāsi Ilāhi
r.        Thalab wa Irādah
s.       Rasāil ( mencakup beberapa risalah dalam Ilmu Ushul seperti "La Dharah wa la Idhrar), Istishhāb, Ta'ādil wa Tarājih, Ijtihād wa Taqlid wa Taqiyah)
t.        Ta'liqat ‘ala Syarh Fushush al-Hikam wa Mishbāh al-Uns
u.      Risālah Taudhih al-Masāil

E.  PENGARUH PEMIKIRAN IMAM KHOMEINI
Pemikiran Imam Khomeini yang sangat populer adalah tentang konsep Wilayatul Faqih dalam sistem pemerintahan Islam. Wilayatul Faqih merupakan konsep yang menjadi ciri khas dalam pemikiran Muslim Syiah. Pemikiran Wilayatul Faqih, menempatkan para imam maksum atau para faqih di posisi aparat pemerintahan, orang-orang yang faqih (mumpuni) terhadap hukum Islam harus menjadi dewan pengawas. Pemikiran politik Imam Khomeini mengenai Wilayatul Faqih yang menjadi bagian terpenting dalam sistem politik Republik Islam Iran ini memberikan tekanan pada imamah yang diartikan sebagai kepemimpinan agama dan politik yang sekaligus disandang oleh faqih. Konsep Wilayatul Faqih ini merupakan kelanjutan dari doktrin imamah dalam teori politik Syiah khususnya Syiah Imamiyah Wilayatul Faqih bertujuan supaya hukum-hukum yang digunakan oleh negara tidak keluar dari aturan Allah SWT.
Dampak dari pemikiran Imam Khomeini pada Republik Islam Iran sekarang adalah dengan pengaplikasian konsep Wilayatul Faqih dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran. Imam Khomeini menggabungkan konsep pemerintahan agama dengan konsep-konsep demokrasi. Akan tetapi persfektif Imam Khomeini tentang demokrasi berbeda dengan demokrasi murni dan demokrasi liberal. Menurutnya kebebasan demokrasi harus dibatasi dan kebebasan yang diberikan itu harus dilaksanakan di dalam batas-batas hukum Islam, yaitu bahwa kedaulatan berada di tangan Allah SWT.
Menurut Imam Khomeini tanpa pengawasan dari Wilayatul Faqih, pemerintah akan menjadi despotik . Jika pemerintahan itu tidak sesuai dengan kehendak Tuhan dan jika Presiden dipilih tanpa arahan seorang faqih, maka pemerintahan itu tidak sah. Bagi yang menerima istilah demokrasi, sistem pemerintahan Republik Islam Iran diklasifikasikan ke dalam sistem demokrasi yang religius, apapun istilah yang diberikan; baik istilah Teo-Demokrasi Maududi, Theistic Demokrasi Moh. Natsir, Islamo-Demokrasi Nurcholis Madjid, Demokrasi Islam atau apapun yang dilabelkan pada Iran, pada dasarnya adalah sama.


BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Ayatullah al-Uzma Sayyid Ruhullah Al-Musavi Imam Khomeini lahir di Khumyn pada tanggal 24 Oktober 1902 (20 Jamadi-al Tahni 1320 H), bertepatan dengan hari ulang tahun Hazrat Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW dan Istri Ali bin Abi Thalib (Imam Syi’ah Pertama). Khomein adalah dusun yang berada dekat Isfahan, di Iran Tengah sekitar 300 kilometer selatan Teheran.
Khomeini memiliki konsep beranggapan bahwa suatu negara Islam sebenarnya merupakan suatu kenyataan yang segera bisa disepakati, khususnya di kalangan Syi’ah. Ini tercantum sebagai kalimat pembuka dalam karyanya Hukumat-i Islam.Menurutnya, umat Muslim diwajibkan untuk menaati ulul al-amri disamping Allah dan Rasul-Nya. Ini berarti diwajibkannya umat Muslim membentuk pemerintahan, Oleh karena itu, menurutya tak ada gunanya suatu peraturan tanpa adanya kekuasaan eksekutif yang memaksakan pelaksanaan hukum Islam. Kewajiban membentuk negara dan pemerintahan Islam juga tampak dari kewajiban menjaga integritas wilayah Islam. Bahkan fungsi dari sifat dan hukum Islam dijadikannya dasar untuk mengelola urusan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Guru-gurunya adalah Mirza Muhammad Ali Syah Abadi, Sayid Abul Hasan Rafi'i Qazwini, Mirza Jawad Maliki Tabrizi, Sayid Ali Yatsribi Kasyani, dll. Murid-muridnya adalah Yusuf Sanei, Sayid Ali Khomenei, Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi, Sayid Abbas Khatam Yazdi.
Kitab-kitabnya antara lain Kitab al-Bai' (5 jld), Kitab al-Thāharah (4 jld), Wilāyat al-Faqih, Manāhaj al-Wushul ila ‘Ilm Ushul (2 jld), Anwār al-Hidāyah a-Ta'liqah ‘ala al-Kifāyah (2 jld), dll.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Kaff, 2004, Muhammad Abdul Kadir, Kedudukan Wanita Dalam Pandangan Imam Khomeini Ter. Dari “Makanah Al-Mar’ah fi Fikr al Imam al Khomeini”, Jakarta: Lentera Basritama.

Amani, 2002, Wasiat Sufi Imam Khomeini Kepada Putranya, Ahmad Khomeini,  Bandung: Mizan.

SJ, Fadil & Abdul Halim. 2011. Politik Islam Syi’ah dari Imamah hingga Wilayah Faqih. Malang: UIN Maliki Press.




Komentar

POPULER

PROSES PENYUSUNAN PESAN KOMUNIKASI

HAKIKAT MANUSIA DALAM DAKWAH

PERGERAKAN DAKWAH PP. BUSTANUL WILDAN CILEUNYI BANDUNG