POST TERBARU

ILMU NEGARA, OBJEK DAN HUBUNGANNYA

Gambar
  ABSTRAK   Ilmu negara merupakan salah satu mata kuliah terpenting di seluruh dunia untuk memperkaya pengetahuan di bidang urusan negara. Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa tentang ilmu kenegaraan, meliputi istilah, definisi, objek, dan hubungannya dengan disiplin ilmu lain. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan kajian hukum normatif dengan pendekatan integrasi keilmuan. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman konsep ilmu kenegaraan, khususnya bagi mahasiswa hukum, karena konsep tersebut merupakan landasan dalam mempelajari Hukum Tata Negara. Tanpa pemahaman yang kuat tentang ilmu kenegaraan, kita tidak akan mampu memahami sejarah, asal usul, hakikat, dan evolusi pemikiran kenegaraan secara universal.. Kata Kunci : Ilmu Negara, Mata Kuliah, Istilah,Pengertian,Objek Ilmu Negara           ABSTRACT State science is one of the most important subjects throughout the world to enrich knowledge in the field of state affairs. This

STUDI ILMU AL-QUR'AN (HAMIL DI LUAR NIKAH )

Oleh : Abidah Khoirun Nizami


 BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Islam merupakan agama yang diatur secara rinci dalam al-Qur’an mulai dari iman, akhlak,ibadah, bermasyarakat, kepemimpinan, hal-hal yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut memudahkan manusia untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk atau pedoman hidup untuk berperilaku sesuai Al-Qur’an.

Kurang pahamnya ajaran agama memicu masyarakat untuk berulah sesuai dengan kemauannya. Maka kurang pahamnya manusia dari agama memicu munculnya paham sekularisme dan liberalism yang mana manusia bebas untuk berekspresi tanpa berkaitan dengan agama. Agama dianggap sebagai guru spiritual pribadi dan tidak ada keterkaitannya dengan komunikasi dan sosialisasi. Pengaruh paham tersebut yakni pergaulan bebas, merupakan kenyataan pahit yang terjadi di sekitar kita. Gaya hidup remaja Indonesia seudah banyak yang menyimpang dari norma agama dan adat ketimuran. Sedangkan, di zaman sekarang ini remaja Indonesia lebih banyak mengadopsi gaya hidup Barat yang bebas (liberal).

Akibat dari gaya hidup barat tersebut yakni perzinaan. Tidak satu manusia pun yang tidak membenci perzinaaan sekalipun dia sendiri adalah pezina. Allah SAW berfirman dalam surah Al-Isra’ [17]: 32:


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 32)

Dari sini, peristiwa yang menjadikan seorang perempuan mengandung sebelum pernikahan dinamai kecelakaan untuk memperhalus kesan buruk dari peristiwa itu. Guna menutupi aib kehamilan itu, biasanya hanya satu dari dua cara yang ditempuh, yakni melakukan aborsi atau mengawinkan perempuan yang hamil dengan yang menzinainya, atau ada orang lain yang bersedia menjadi tumbal penutup aib[1].

Sebagian Ulama berpendapat seorang wanita hamil di luar nikah boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena mengganggap benih (sperma) yang ada dalam kandungan seorang wanita tersebut tidak berharga, kehamilan tersebut dianggap bukan kehamilan. Bagi para ulama yang berpendapat boleh mengawini, wanita hamil di luar perkawinan ada dua macam; pertama, pria yang menghamili boleh menyetubuhi secara langsung setelah menikahinya. kedua, meskipun telah dinikahkan tidak boleh menyetubuhi sebelum si wanita melahirkan.

Penyebab keragaman persepsi itu dikarenakan mereka berbeda pendapat dalam memahami firman Allah SWT QS. An-Nur ayat 3 ;

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya :

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.

Secara sosiologis seorang wanita yang hamil di luar nikah akan menjadi hal yang tabu di masyarakat. Untuk menghindari hal itu maka wanita tersebut diupayakan melakukan perkawinan meskipun dalam keadaan hamil. Begitu banyak berbagai alasan kawin hamil segera dilakukan oleh keluarga yang anak perempuannya hamil sebelum melakukan akad pernikahan, antara lain; menutupi aib keluarga, memperoleh status anak, upaya melindungi ibu dan anak, menghindari kekhawatiran keluarga yang bersangkutan dan lain-lain.

Lingkungan masyarakat tertentu diyakini jika terdapat “anak haram” (akibat zina) tinggal di lingkungan mereka, maka akan timbul malapetaka bagi lingkungan di sekitarnya, sehingga si anak dan ibunya akan diusir dari tempat itu dengan alasan agar terhindar dari dampak kutukan bagi warga masyarakat yang lain. Jarang disadari oleh masyarakat bahwa lahirnya si anak ke dunia turut diakibatkan oleh perbuatan ayah biologisnya yang telah menanamkan benih keturunan di rahim si ibu, namun kenyataannya orang jarang mempersoalkan tentang peran ayah biologis tersebut, atau setidaknya pihak laki-laki pelaku perzinaan sering tidak terkena stigma dari masyarakat seperti halnya yang dialami oleh si ibu dan anaknya. Padahal dosa itu dilakukan oleh mereka berdua, disinilah barangkali letak ketidakadilan yang terjadi dimana pihak anak dan perempuan selalu mendapatkan posisi yang tidak menguntungkan di hadapan hukum dan masyarakat[2].

Kehamilan di luar nikah memuat persoalan yang sangat rumit dan kompleks bagi remaja, terutama bagi mereka yang terlibat langsung di dalamnya. Oleh karena itu merupakan masalah yang sangat menarik untuk dijadikan topik dalam penelitian.

Kehamilan di luar nikah merupakan salah satu dampak dari perilaku seks bebas yang melanda remaja dan akhir-akhir ini cenderung meningkat. Akibat dari keadaan ini membuka peluang lebih besar terhadap hubungan seks pranikah dengan segala dampak yang muncul seperti kehamilan di luar nikah, kawin muda, anak-anak lahir diluar nikah, aborsi, penyakit menular seksual, depresi pada wanita yang terlanjur berhubungan seks dan lain sebagainya. Maka dari itu untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an, pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang Hukum di Luar Nikah dalam Al-Qur’an.

 

B.    Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat diketahui bahwa permasalahan mengenai hamil diluar nikah banyak berdampak pada sisi social, agama, dan keluarga serta kesejahteraan baik itu dari pihak Wanita, laki-laki dan masyarakat tempat terjadinya kejadian tersebut. Maka dari itu identifikasi masalah yang dijadikan bahan penelitian yaitu sebagai berikut :

1.     Banyaknya masyarakat yang belum faham isi Al-Qur’an terutama tentang bentuk zina itu sendiri

2.     Dampak berzina yang sangat besar pada sisi social, agama dan keluarga

C.   Batasan Masalah

Mengingat luasnya permasalahan pada hamil di luar nikah, maka penulis membatasi masalah, yaitu :

1.     Ayat Al-Qur’an kami batasi 1 surat yaitu surat Surat Al-Isro’ ayat 32

2.     Pendapat mufassir Indonesia kami batasi 2 mufassir, yaitu Buya Hamka dengan kitabnya Tafsir Al-Azhar, dan M. Quraish shihab dengan kitabnya Tafsir Al-Mishbah.

 

D.   Rumusan Masalah

Berdasarkan problematika diatas, peneliti menemukan beberapa permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam:

1.     Bagaimana hukum hamil diluar nikah dalam penafsiran Al-Qur’an ?

E.    Tujuan Masalah

Tujuan pokok laporan hasil penelitian adalah mempertanggung jawabkan kegiatan penelitian yang telah dilakukan dan menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak lain. Oleh sebab itu laporan hasil penelitian perlu disusun secara jelas dan lengkap, serta mengikuti rambu-rambu yang berlaku, agar mudah diterima oleh pembaca. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:

1.     Untuk Mengetahui Hukum Hamil diluar Nikah dalam Perspektif Mufassir Indonesia.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

A.   Ayat yang Berhubungan beserta Penjelasannya

Berikut ini surat dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan zina dan terjadinya hamil di luar nikah yaitu : 1. Q.S. Al-Isro’ ayat 32 :


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Arab-Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.

Terkait hukum zina sendiri, mayoritas ulama fikih, baik klasik ataupun kontemporer, secara mutlak mengharamkannya karena banyak kemudaratan yang timbul dari praktik zina, seperti ketidakjelasan nasab anak dan beberapa dampak negatif sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Menariknya, dalam QS. Al-Isra: 32, bentuk pelarangan tidak dialamatkan langsung kepada objeknya yaitu zina, melainkan berupa larangan mendekat kepada hal-hal yang kemudian berpotensi menjerumuskan seseorang kepada perzinaan. Jika dialamatkan langsung kepada objeknya, pastilah redaksi yang tertulis di dalam QS. Al-Isra’: 32 yakni wala tazinuu (janganlah kalian berzina).

Di kalangan mufasir, terjadi perbedaan penafsiran terhadap kalimat atau frasa la> taqrabu> al-zina> (janganlah kalian mendekati zina) ini. Perbedaan penafsiran tersebut, menurut hemat penulis, dapat dimaklumi karena masing-masing mufasir memiliki prior/pre-text yang berbeda-beda pula, salah satunya dalam menafsirkan kalimat/frasa la> taqrabu> al-zina>. Karena keaktualaan issu dan keunikan bentuk larangan melakukan zina dalam Al-Qur’an yang dinyatakan dengan larangan mendekati hal-hal yang menjerumuskan kepada perzinaan (la> taqrabu> al-zina>) alih-alih melarang perbuatannya secara langsung, ditambah adanya banyak perbedaan penafsiran di kalangan mufasir sejak abad pertengahan hingga kontemporer, maka penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut terhadap ayat ini.

Potongan ayat la> taqrabu> al-zina> (janganlah kamu mendekati zina) dalam QS. Al-Isra ayat 32, memiliki maksud dan spirit untuk mencegah dan menentaskan problem sosial yaitu zina. Oleh karena itu, penulis di sini ingin meneliti penafsirannya dalam kitab tafsir yang bercorak adabi> ijtima>’i. Sebagaimana kita ketahui, penafsiran yang bercorak adabi> ijtima>’i salah satu cirinya ialah berupaya membantu memecahkan berbagai problematika yang dihadapi umat manusia secara umum, seperti zina yang akan dibahas kali ini.

Menurut Tafsir Al-Azhar adalah sebagai berikut . Di awal penafsirannya, Buya Hamka terlebih dahulu menjelaskan definisi zina menurut pandangannya. Ia mengatakan bahwasannya zina yaitu “segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau tidak sah nikahnya”[3].

Ketidakbolehan mendekati hal-hal yang mendekati zina, menurut Hamka, disebabkan karena adanya syahwat bersetubuh yang ada pada laki-laki dan perempuan. Gelora syahwat itu muncul ketika laki-laki dan perempuan saling berdekat-dekatan. Hamka mengatakan: “Apabila seorang laki-laki dengan perempuan telah berdekat, susah mengelakkan tumbuhnya syahwat itu”[4].

Buya Hamka di atas, didukung oleh salah satu hadis Nabi Saw yang dikutip Hamka dalam tafsirnya, “Kalau seorang laki-laki dan seorang perempuan telah khalwat berdua-dua maka yang ketiga adalah syaitan”.[5] Dalam mengutip hadis nabi di atas, Hamka sama sekali tidak menyebutkan sanad, perowi, dan derajat hadis tersebut. Hamka memaparkan hasil penelitian Dr. Marion Hylard, Kepala Bahagian Perempuan dan Rumah Sakit Bersalin, di Universitas Toronto yang telah bekerja hampir 30 tahun, terkait bahasa khlawat. Berpijak dari hasil penelitian ilmiah Dr. Marion Hylard tersebut, Hamka mengatakan: “Beliau mendapat kesimpulan ilmiah yang kuat tentang pengaruh naluri perempuan sebagai perempuan, yang membangkitkan nafsu berkelamin (sex) padanya. Menurut beliau: tempat yang sepi hembusan angin, berdekatan berdua ketika menonton film-film yang membangkitakan birahi, persinggungan kulit sesama kulit, persentuhan ujung jari sekalipun, apatah lagi kalau sudah disertai oleh rabaan dan ciuman; semuanya itu adalah pembangkit syahwat yang terpendam dalam diri seorang perempuan”[6] .

Di antara hal-hal yang Hamka amati ketika itu yang masuk dalam kategori mendekati zina antara lain; film-film cabul, majalah dan buku-buku porno, dan pergaulan bebas yang semakin mencolok. Selain hal-hal di atas, perbuatan yang dianggap Hamka mendekati zina dan Hamka melarang untuk melakukan perbuatan tersebut antara lain; wanita yang berpakaian tapi telanjang, nyanyian-nyanyian yang berisi ajakan buruk, dansa-dansa, pelukan-pelukan, dan perempuan (musafir) yang tidak diantarkan oleh suaminya atau mahramnya.

Hamka mengetahui beberapa kasus dan dampak negatif yang terjadi akibat maraknya perzinaan ini. Kala itu, Hamka kerap kali melihat orang tua yang menikahkan gadis anak gadisnya dalam keadaan hamil, dan itu dianggap sebagai hal yang lumrah adanya. Selain hamil di luar nikah, Hamka juga melihat dampak negatif lain dari maraknya perzinaan ini. Di antaranya adalah gadis yang hamil tanpa suami, jual beli anak hasil hubungan gelap, legalisasi aborsi yang dilakukan oleh beberapa negara “modern”, penyalahgunaan obat-obat pencegah kehamilan, timbulnya penyakitpenyakit kelamin yang berbahaya seperti siphilis dan Vietnam Rose. Vietnam Rose ini adalah penyakit kelamin yang diderita oleh serdadu-serdadu Vietnam karena bersetubuh dengan wanita-wanita pelacur saat mereka liburan (pakansi).

Sedangkan menurut  Tafsir Al-Misbah  adalah sebagai berikut. Sebelum menafsirkan kalimat La> Taqrabu> al-Zina, Qurasih Shihab menghubungkan penafsiran QS. Al-Isra’ ayat 32 dengan ayat sebelumnya, yakni QS. AlIsra ayat 31. Pada QS. Al-Isra’ ayat 31, disebutkan bahwa salah salah satu faktor yang mendorong untuk membunuh anak-anak perempuan pada zaman jahiliyah adalah adalah kekhawatiran diperkosa atau berzina. Maka, di ayat 32 dari QS. Al-Isra’ ini, Allah memerintahkan semua anggota masyarakat untuk menghindari segala penyebab yang dapat mengantar ke arah itu[7].

Quraish Shihab, mengutip pendapat Al-Biqa’i, mengatakan bahwasannya perzinahan itu mengandung unsur pemborosan. Namun, tidak ditemukan makna dan maksud pemborosan yang dimaksud itu. Selain pemborosan, dampak negatif dari perzinahan, menurut Quraish Shihab, adalah pembunuhan akibat ketidakjelasan siapa ayah dari sang anak[8].

Selain merujuk Al-Biqa’i dalam menjelaskan dampak negatif dari perzinahan, Quraih Shihab juga merujuk kepada pendapat Sayyid Quthb. Menurut Sayyid Quth yang dikutip oleh Quraish Shihab, mengatakan bahwa dalam perzinahan, terdapat pembunuhan dalam beberapa segi. Pertama, yaitu penempatan sperma tidak pada tempatnya yang akan mengakibatkan munculnya keinginan untuk menggugurkan janin di kandungan. Jikapun anak itu dibiarkan hidup, ia dibesarkan begitu saja tanpa ada yang mendidik dan memeliharanya. Kedua, yaitu tercampur baurnya keturunan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan menyangkut kehormatan anak. Sehingga, hubungan antar masyarakat melemah dan mengakibatkan kematian umat. Di sisi lainnya, Perzinahan juga membunuh masyarakat dari segi kemudahan melampiaskan nafsu sehingga kehidupan rumah tangga menjadi begitu rapuh padahal ia adalah wadah terbaik untuk mendidik dan mempersiapkan anak mengemban tanggung jawabnya.

Quraish Shihab mengatakan bahwa menghayalkan hal-hal seksual bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zina. Ia berkata: “Ayat ini menegaskan bahwa: Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal – walau dalam bentuk menghayalkannya sehingga dapat mengantar kamu terjerumus dalam keburukan itu.[9]” Menurut Quraish Shihab, mengutip dari pengamatan sejumlah ulama yang tidak ia sebutkan secara spesifik nam-nama mereka, semua ayat Al-Qur’an yang memakai kata “jangan mendekati” sebagaimana yang tertera di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa/nafsu untuk melakukannya, contohnya seperti hubungan seks saat berzina, saat istri sedang haid, atau, seperti contoh lain, memperoleh harta secara batil. Sementara itu, menurut Quraish Shihab, larangan yang langsung tertuju kepada perbuatan itu, tidak memiliki rangsangan yang kuat.

 

B.    Asbabun Nuzul Ayat

Al Isra merupakan surat ke-17 dalam kitab suci Alquran. Surat ini memiliki arti "Perjalanan Malam" dan terdiri dari 111 ayat. Kemudian termasuk golongan Makkiyyah atau turun di Kota Makkah. Dilansir laman Abusyuja, penamaan Surat Al Isra diambil dari lafadz al isra yang terdapat dalam permulaan ayatnya. Al Isra adalah perjalanan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam di malam hari dari mulai Masjidil Haram di Makkah sampai Masjidil Aqsha di Palestina. Hal ini juga menjadi isyarat bahwa Muslimin akan jadi umat yang besar.

Surah Al Isra juga dinamakan Bani Israil karena pada ayat kedua sampai ayat kedelapan serta sebelum akhir dari surat ini memuat tentang Bani Israil yang sebelumnya adalah bangsa yang sangat besar, namun kemudian dihinakan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala karena menyimpang dari ajaran-Nya.

Adapun hikmah yang terkandung dari dihubungkannya umat Islam dengan Bani Israil adalah agar umat Islam jangan berlaku seperti Bani Israil, yakni setelah masa kejayaannya, mereka menjadi ingkar kepada Tuhannya. 

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, asbabun nuzul atau sebab-sebab turunnya Surat Al Isra Ayat 32 adalah ketika ada seorang pemuda yang datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Pemuda itu meminta izin untuk melakukan zina. Sontak dengan tegas Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pun melarangnya. Oleh karena itu, turunlah ayat ini sebagai landasan hukum bahwasanya zina itu dilarang.

 

C.   Munasabat Ayat

Pada ayat sebelumnya Allah Ta’ala, telah melarang membunuh anak dengan alasan takut miskin. Pada ayat ini, Allah menjelaskan larangan berbuat maksiat yakni zina. Jika dilihat sepintas lalu tidak terdapat hubungan antara ayat ini dengan ayat sebelumnya, ayat ini berbicara tentang zina sedang yang sebelumnya berbicara mengenai larangan bersikap kikir, boros dan membunuh anak dengan alasan takut miskin. Akan tetapi jika dilihat lebih mendalam, maka terlihatlah kerterkaitan antara ayat-ayat tersebut. Paling tidak ada dua pokok yang mendasar. pertama, surah al-Isra : 32 mulai dari ayat 23-41 adalah berbincang mengenai persoalan yang harus dipatuhi oleh umat Islam yaitu terdiri dari ketauhidan, ibadah, penghormatan kepada orang tua, kepedulian kepada masyarakat tertindas, jangan membunuh anak, jangan berzina, dan lain-lain. Jadi, memelihara anak dan mencegah perbuatan zina adalah bagian dari tonggak berdirinya masyarakat Islam. Dengan demikian, hubungan ayat 32 dengan ayat sebelumnya 31 adalah keduanya sama-sama menjadi pondasi bagi berdirinya masyarakat Islam. Kedua, membunuh anak terkadang merupakan tindak lanjut dari perbuatan zina, sebagai mana terjadi di tengah-tengah masyarakat modern saat ini. Banyak masayarakat yang membunuh anak bahkan membuang anaknya karena dia hasil dari hamil di luar nikah.

 

D.   Identifikasi Ayat

Surat Al-Isro’ ayat 32 adalah ayat yang menjelaskan tentang larangan berzina, menurut penulis ayat ini termasuk kategori ayat Muhkam. Karena dalam ayat ini sangat jelas bahwasanya Allah memerintahkan untuk menjauhi zina. Dan ayat ini sangat dipahami oleh akal bahwasanya benar-benar larangan berzina itu benar adanya.

 

E.    Hukum yang dimuat oleh ayat

Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan.

Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya:

1.     Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan.

2.     Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina.

3.      Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak.

4.     Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga. Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.

5.     Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuat-an yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang. Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Perzinaan adalah penyebab keborosan.


 

BAB III

PEMBAHASAN

A.   Deskripsi Kasus

Kehamilan di luar nikah merupakan salah satu dampak dari perilaku seks bebas yang melanda remaja dan akhir-akhir ini cenderung meningkat. Akibat dari keadaan ini

membuka peluang lebih besar terhadap hubungan seks pranikah dengan segala dampak yang muncul seperti kehamilan di luar nikah, kawin muda, anak-anak lahir diluar nikah, aborsi, penyakit menular seksual, depresi pada wanita yang terlanjur berhubungan seks dan lain sebagainya.

Dalam pandangan Rosenstock dan Becker melalui teori Health Belief Model (HBM), remaja yang melakukan hubungan seksual pranikah sehingga mengakibatkan kehamilan di luar nikah disebabkan karena rendahnya pengetahuan tentang seksualitas dan, pengaruh norma kelompok sebaya yang dianutnya, status hubungan, harga diri yang rendah serta rendahnya keterampilan interpersonal khususnya perempuan untuk bersikap asertif yakni sikap tegas untuk mengatakan tidak terhadap ajakan melakukan hubungan seks dari teman kencannya.

Kasus-kasus kehamilan di luar nikah tak ubahnya memakan buah simalakama. Konflik psikologis mau tidak mau hadir ketika harus berhadapan dengan penghakiman masyarakat (moral sosial), maka tak pelak berbagai cara ditempuh guna mengatasi problem kehamilan di luar nikah, karena kehamilan di luar nikah sering menjadi aib bagi keluarga lebih-lebih bagi pihak perempuan. Ada beberapa pilihan jalan yang biasa ditempuh guna mengatasi problema kehamilan di luar nikah. Jalan pertama, dengan segera melangsungkan pernikahan supaya anak yang akan dilahirkan memiliki status hukum yang sah. Kedua, dengan segera menghilangkan janin yang ada di dalam kandungan dengan jalan aborsi, supaya tidak diketahui oleh orang lain. Jalan terakhir, kadang-kadang merupakan keterpaksaan untuk mempertahankan kehamilannya yang kemudian oleh keluarganya diungsikan ke tempat tertentu hingga bayi lahir. Dalam ketiga alternatif pilihan itu memuat resiko yang biasanya merupakan pilihan yang diambil dengan segala kelemahan dan kekurangannya. Hamil diluar nikah mempunyai dampak yang sama dengan zina yang mana sangat buruk dampaknya bagi pelakunya dan masyarakat banyak, diantaranya adalah :

1.     Terhadap psikologis

Umunya kehamilan diluar nikah dialami oleh remaja, dimana remaja dengan rentang usia 12-19 tahun memiliki kondisi psikis yang labil, karena masa ini merupakan masa transisi dan pencarian jati diri. Dengan kehamilan diluar nikah banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh remaja antara lain sebagai berikut :

a.     timbulnya perasaan takut dan bingung yang luar biasa, terutama pada wanita yang menjadi objek akan merasakan ketakutan besar terhadap respons orang tua, dan biasanya mereka menutupi kehamilannya hingga didapatkan tindakan lain.

b.     Rasa ketakutan jika kekasih yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau menolongnya keluar dari kondisi yang rumit itu.

c.     Cemas jika sampai teman-temannya mengetahui apalagi pihak sekolah yang mungkin saja akan mengeluarkannya dari bangku sekolah.

d.     Rasa takut timbul karena ia sangat tidak siap menjadi seorang ibu

e.     Timbul keinginan untuk mengakhiri kehamilannya dengan aborsi

 

2.     Terhadap keluarga besar pelaku, masyarakat dan agama

Perbuatan zina akan menimbulkan duka cita mendalam dan rasa malu bagi keluarga besarnya terutama orang tua, tidak hanya itu, pelaku hamil diluar nikah khususnya Wanita juga sering kali mendapatkan tekanan besar dari masyrakat yang mengetahui kemudian mencemoohnya. Kemudian muncullahrasa penyesalan pada dirinya dan pada orang tua nya, untuk bertanggungjawab atas apa yang ia perbuat serta mendidik anak perempuan dan laki-lakinya yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Selain itu, Perbuatan zina dinilai menyebabkan rusak keturunan, Perbuatan ini mempertinggi jumlah aborsi dalam masyrakat, ini berarti pelaku zina tidak menghargai lagi nyawa anak manusia yang juga menjadi salah satu tujuan syariat islam. Perbuatan ini juga merendahkan akal sehat manusia,karena berada di bawah nafsu syahwat yang dapat merusak tujuan syariat islam dalam pemeliharaan akal sehat manusia.

3.     Terhadap status anak

Islam telah menetapkan bahwa setiap anak yang dilahirkan ke dunia mempunyai hak-hak yang tentu saja menjadi kewajiban orang tua untuk memenuhi hak tersebut, ada 5 bagian hak anak yaitu : Nasab (garis keturunan ), penyusunan, pemeliharaan/pengasuhan, perwakilan dengan berbagai jenis yaitu perwalian jiwa dan perwalian atas harta serta nafkah.

Jumhur ulama sepakat bahwa anak luar nikah tidak mendapat  hak waris dari ayahnya dan sebaliknya, sebagimana disebutkan oleh Imam Syafi’i yang dikutip oleh Wahbah Zuhaily, bahwa status anak zina disamakan dengan anak mula’anah dengan ketentuan bahwa anak tersebut terputus hubungan saling mewarisi dengan ayah dan keluarga ayahnya karena tidak adanya status nasab yang sah di antara mereka.

 

 

B.    Analisis

Hamil di luar nikah merupakan salah satu dampak dari perilaku seks bebas yang melanda remaja dan akhir-akhir ini kasusnya meningkat. Kurang pahamnya ajaran agama pada remaja akhirnya memicu para remaja untuk berulah sesuai dengan kemauannya. Maka kurang pahamnya manusia dari agama memicu munculnya paham sekularisme dan liberalism yang mana manusia bebas untuk berekspresi tanpa berkaitan dengan agama. Agama dianggap sebagai guru spiritual pribadi dan tidak ada keterkaitannya dengan komunikasi dan sosialisasi. Pengaruh paham tersebut yakni pergaulan bebas, merupakan kenyataan pahit yang terjadi di sekitar kita. Gaya hidup remaja Indonesia seudah banyak yang menyimpang dari norma agama dan adat ketimuran.

Serta remaja yang melakukan hubungan seksual diluar nikah sehingga mengakibatkan kehamilan disebabkan karena rendahnya pengetahuan tentang seksualitas dan, pengaruh norma kelompok sebaya yang dianutnya, status hubungan, harga diri yang rendah serta rendahnya keterampilan interpersonal khususnya perempuan untuk bersikap asertif yakni sikap tegas untuk mengatakan tidak terhadap ajakan melakukan hubungan seks dari teman kencannya.

Terkait hukum zina sendiri, mayoritas ulama fikih, baik klasik ataupun kontemporer, secara mutlak mengharamkannya karena banyak kemudaratan yang timbul dari praktik zina, seperti ketidakjelasan nasab anak dan beberapa dampak negatif sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Menariknya, dalam QS. Al-Isra: 32, bentuk pelarangan tidak dialamatkan langsung kepada objeknya yaitu zina, melainkan berupa larangan mendekat kepada hal-hal yang kemudian berpotensi menjerumuskan seseorang kepada perzinaan. Jika dialamatkan langsung kepada objeknya, pastilah redaksi yang tertulis di dalam QS. Al-Isra’: 32 yakni wala tazinuu (janganlah kalian berzina).

Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir berkata: bahwa Allah Ta’ala, melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya zina. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى) “Janganlah kamu mendekati zina” menurut penulis ungkapan ini maknanya lebih mendalam dari pada perkataan (وَلاَتَزَنُّوا) “Janganlah kalian berbuat zina”, dapat dipahami bahwa jika yang digunakan  kalimat (وَلاَتَزَنُّوا) “Janganlah kalian berbuat zina” maka yang diharamkan Allah adalah hanya zina saja, sedangkan segala sesuatu yang mendekatinya (zina) tidak haram. Jika demikian maka kurang mendalam maknanya. Oleh karena itu Allah Ta’ala menggunakan kalimat (وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى) “Janganlah kamu mendekati zina”, yang mana maknanya sangatlah mendalam dan memberi kesan yang sangat tegas. Yaitu segala sesuatu yang mendekati zina sudah dilarang (haram), terlebih lagi melakukannya sudah sangat jelas diharamkan. Menurut Buya Hamka zina yaitu segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Menurut penulis, Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah Ta’ala melarang perbuatan zina, maka Allah Ta’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya.

Menurut penulis perkara-perkara yang dapat mengantarkan seseorang kepada hamil diluar nikah dan berzina adalah sebagai berikut:

 

1.     Pandangan mata yang liar

Penglihatan adalah nikmat Allah Ta’ala yang sejatinya disyukuri hamba-hambanya.  Akan  tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Untuk melihat/mamandang yang tidak halal baginya, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti film-film porno, majalah-majalah porno, nyanyian yang berisi ajakan buruk. Pandangan adalah perantara menuju zina, atas dasar inilah Allah Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan.

2.     Khalwat
Menurut Buya Hamka, apabila seorang laki-laki dengan seorang perempuan telah berdekat, susah mengelakkan tumbuhnya gelora syahwat, karena pada diri laki-laki ada syahwat bersetubuh dan pada perempuan pun ada. Marion Hylard , mendapat kesimpulan yang kuat tentang pengaruh naluri perempuan sebagai perempuan, yang membangkitkan nafsu sex.  Menurut beliau tempat yang sepi berdekatan berdua, persinggungan kulit sesama kulit, persentuhan ujung jari sekalipun, apalagi disertai oleh rabaan dan ciuman, semuanya itu adalah pembangkit syahwat perempuan yang terpendam dalam diri seorang perempuan. Disaat itu tibalah waktu mereka tidak dapat menguasai diri lagi. Sehingga terjadilah sebuah persetubuhan (zina).

3.     Ikhtilat

Makna ikhtilat  secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya. Berbeda dengan khalwat yang bersifat menyendiri, ikhtilat terjadi secara kolektif dan bersama. Di mana laki-laki dan wanita dalam jumlah yang lebih dari dua orang berbaur dalam suatu keadaan tanpa dipisahkan dengan jarak. Yang dijadikan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah masalah pemisahan antara kedua jenis kelamin ini. Sebagian ulama memandang bahwa pemisahan itu harus dengan dinding, baik yang terbuat dari tembok ataupun dari kain tabir penghalang yang tidak tembus pandang. Namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa pemisahan cukup dengan posisi dan jarak saja, tanpa harus dengan tabir penutup. Ikhtilat yang dibolehkan ialah hanya dalam dua hal yakni terpaksa (Dharurah) dan keperluan (Hajat). Menurut penulis, khalwat telah jelas keharamannya, sedangkan ikhtilat  masih terjadi perbedaan di kalangan ulama, yakni mengenai pemisahan kedua jenis kelamin tersebut. Penulis sependapat dengan ulama yang mengatakan pemisahan tersebut cukup dengan posisi dan jarak saja, serta harus tetap memperhatikan etika pergaulan. 

4.     Tidak menutup aurat

Seiring dengan terjadinya era globalisasi, modernisasi, dan westernisasi. Umat Islam perlahan namun pasti telah mengikuti pola perilaku bangsa barat yang terbuka, umat Islam telah terbiasa membuka auratnya. Padahal telah jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk menutup aurat, menahan pandangan serta menjaga kemaluan, agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan.

5.     Berbicara yang mendayu-dayu (genit/manja)

Allah Ta’ala telah melarang seorang wanita untuk tidak berbicara  mendayu-dayu atau genit. Gaya bicara (intonasi) yang genit/manja ini akan membangkit gairah nafsu syahwat, yang pada akhirnya akan menjerumuskan seseorang pada perzinahan atau tindakan yang tidak menyenangkan. Maka dari itu hendaklah ucapkanlah perkataan yang baik dan tegas.

6.     Pacaran/pergaulan bebas

Menurut Guerney dan Arthur, pacaran adalah aktifitas sosial yang membolehkan dua orang yang berbeda jenis kelaminnya untuk terikat dalam interaksi sosial dengan pasangan yang tidak ada hubungan keluarga. Salah  satu   karakteristik   dari   pacaran   yaitu   adanya   kedekatan   atau keintiman  secara fisik atau (physical intimacy). Keintiman (intimacy) tersebut meliputi berbagai tingkah  laku tertentu, seperti berpegangan tangan, berciuman, dan berbagai interaksi prilaku seksual. Sedangkan menurut Duvall & Miller keintiman dalam berpacaran tersebut antara lain meliputi berpegangan tangan, ciuman, petting dan intercourse. Berdasarkan hal yang di atas dapat disimpulkan pacaran adalah kegiatan yang  dilakukan dua orang yang berbeda jenis kelamin yang tidak menikah dan tidak ada hubungan keluarga, yang meliputi sejumlah prilaku yaitu berpegangan tangan, berciuman, petting dan intercourse.

Menurut DeLamenter  dan  MacCorquodale, ada beberapa prilaku pergaulan dengan lain jenis (lawan jenis) yang biasa dilakukan masyarakat modern sekarang ini:

1.     Necking, yaitu berciuman sampai ke daerah dada.

2.     Lip kissing, yaitu bentuk tingkah laku seksual yang terjadi dalam bentuk ciuman bibir antara dua orang.

3.     Deep kissing, yaitu berciuman bibir dengan menggunakan lidah.

4.     Meraba payudara.

5.     Petting, yaitu bentuk hubungan seksual dengan melibatkan kontak badan antara dua  orang dengan masih menggunakan celana dalam (alat kelamin tidak bersentuhan secara langsung).

6.     Oral  sex,  yaitu  hubungan  seksual  yang  dilakukan  dengan  menggunakan organ oral (mulut dan lidah) dengan alat kelamin pasangannya.

7.     Sexual intercourse (coitus), yaitu hubungan kelamin yang dilakukan antara laki-laki dan  perempuan, dimana penis pria dimasukkan ke dalam vagina wanita hingga terjadi orgasme/ejakulasi.

Berdasarkan definisi, serta gambaran menurut para pakar di atas maka dapatlah penulis simpulkan bahwa pacaran yang telah lumrah di kalangan muda-mudi sekarang ini adalah wasilah menuju perzinahan. Hal ini dikarenakan  dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan bukan mahram. Yang mana berdasarkan sabda Rasul SAW itu semua merupakan zina mata, lisan (mulut), hati, pendengaran, tangan dan kaki. Dan bahkan tidak jarang mereka yang berpacaran terjerumus pada zina yang lebih besar yakni zina farji.

Menurut penulis secara umum itulah beberapa perkara yang dapat menghantarkan (mendekatkan) kita kepada perzinahan. Selanjutnya Allah Ta’ala memberikan alasan mengapa zina itu terlarang, bahkan mendekatinya saja sudah dilarang. Alasannya telah disebutkan pada akhir ayat al-Isra> (17): 32 (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً) ini ialah karena zina benar-benar merupakan perbuatan keji yang mengakibatkan banyak kerusakan. Adapun dampak buruk dari zina tersebut penulis rangkum sebagai berikut:

1.     Zina merupakan sebab langsung menularnya penyakit yang sangat membahayakan, seperti sifilis, gonorrhea, lymphogranuloma ingunale, granuloma venereum, ulcusmolle, dan HIV/AIDS

2.     Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinahan. Dugaan suami bahwa istri berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan ini menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan

3.     Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina

4.     Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternodai di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak

5.     Menghancurkan rumah tangga. Isteri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si isteri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun akan-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si isteri atau suami ternoda karena zina, maka kehancuran rumah tangga itu sukar dielakkan lagi

6.     Zina merupakan dosa besar serta di tempat dalam neraka.


 

BAB IV

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab-bab terdahulu, maka penulis menarik kesimpulan pokok bahasan sebagai berikut:

1.     Hukum hamil diluar nikah menurut Al-Qur’an adalah haram. Dan dilarang keras oleh para ulama’. Karena banyak sekali ke mudhorotan ketika terjadinya hamil diluar nikah.

2.     Q.S. Al-Isro’ ayat 32 sebagai landasan ayat hamil diluar nikah, karena diawali dengan Allah melarang hambanya untuk mendekati zina serta para ahli tafsir menjelaskan tentang dampak zina yang luar biasa salah satunya yaitu hamil di luar nikah yang banyak di alami oleh para remaja akhir-akhir ini.

3.     Hamil diluar nikah memiliki dampak yang buruk bagi pelakukanya dan masayarakat banyak disekitarnya. Adapun dampaknya antara lain : prtama dampak terhadap psikologis anak, kedua terhadap keluarga, dan masyarakat , ketiga terhadap status anak

B.    Rekomendasi

Dari hasil analisis dan ksimpulan, peneliti memberikan rekomendasi berikut:

1.     Di rekomendasikan agar melaksanakan pelatihan edukasi sex kepada remaja serta pelatihan tentang hukum zina dan dijelaskan tentang semua dampak yang akan dialami Ketika mengalami hamil diluar nikah.

2.     Penelitian ini mengambil subjek yang terbatas, materi yang spesifik dan metode yang sederhana. Maka peneliti menyarankan kepada pihak lain untuk melakukan peneitian lanjutan tentang materi ini secara luas dan gamblang, serta metode yang lebih relevan sehingga dapat ditarik generalisasinya.





[1] M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. 250

[2] Witanto. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi pustakakarya. hlm: 13.

 

[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983), jilid 6, hlm. 55

[4] Ibid 

[5] Ibid

[6] Hamka, Tafsir Al-Azhar, hlm. 56-57.

[7] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian, hlm. 457-458.

[8] M Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian, hlm. 458.

[9] Ibid

Komentar

POPULER

PROSES PENYUSUNAN PESAN KOMUNIKASI

DASAR DASAR MANAJEMEN PELATIHAN DAKWAH

PERENCANAAN PELATIHAN DAKWAH