Sumber Daya Manusia Manusia dalam Kerja
Peluang yang sama dalam kerja / equal employment opportunity
Persoalan
peluang kerja atau kesempatan untuk mendapatkan kerja yang setara antara satu
individu dengan individu lainnya selalu terkait dengan pembicaraan tentang hak
asasi manusia. Ini penting untuk dicermati karena selalu terdapat kasus dimana
seseorang tidak memperoleh hak yang sama
bukan berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja,
melainkan karena latar belakang tertentuyang tidak berhubungan langsung dengan
kondisi dan tuntutan dunia kerja tersebut. Latar belakang yang dimaksud disini
adalah suku, agama, ras, warna kulit, dan segala perihal yang tidak memiliki
kaitan dengan kualifikasi dunia kerja. Jika sebuah perusahaan atau organisasi
membuka peluang peneriamaan tenaga kerja, namun melakukan penilaian berdasarkan
hal-hal diatas, ini berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak
individu untuk mendapatkan peluang dan kesempatan yang sama dalam dunia kerja.
Peraturan
perundang-undangan tentang peluang kerja yang sama (equal employment
opportunity) ini sebenarnya masih berusia sangat muda. Peraturan ini
berasal dari tata peraturan tentang hak-hak individu yang tidak boleh dilanggar
atau hukum tentang larangan adanya dikriminasi atas setiap warga negara.
Mengingat adanya perkembangan dan perluasan kebutuhan dalam dunia kerja, maka
peraturan tentang peluang kerja yang sama ini juga berkembang seiring kebutuhan
dan fenomena tersebut.
The Civil Right Act of 1991
Perundang-undangan untuk
menghilangkan tindakan diskriminatif terhadap individu yang termasuk dalam
kelompok minoritas dalam sebuah negara pada dasarnya bukan hal baru. Di Amerika
Serikat misalnya, telah ada amandemen kelima yang menetapkan bahwa tidak ada
orang yang akan kehilangan hidup, kemerdekaan, atau hak milik tanpa proses
hukum.
Civil Right Act 1964
Apa yang dikatakan oleh
undang-undang pasal VII dari undang-undang hak sipil 1964 adalah salah satu
poin yang baru dari undang-undang baru ini. Pasal VII ini menetapkan bahwa
seorang majikan tidak dapat melakukan diskriminsi berdasarkan ras, warna kulit,
agama, jenis, kelamin, atau negeri asal individu tersebut membatasi, memisahkan
atau mengklasifikasikankaryawan atau pelamar-pelamar untuk pekerjaan tertentu
sehingga akan memperkecil peluang individu dalam mendapatkan peluang kerja,
atau sebaliknya mempengaruhi individu sehingga bisa merugikan statusnya sebagai
karyawan, karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau negara asal.
Equal Pay Act 1963
Undang-undang pembayaran yang sama
tahun 1963 membuat tidak sahnya diskriminasi dalam pembayaran berdasarkan pada
jenis kelamin bila jabatan-jabatan itu menuntut pekerjaan yang sama,
keterampilan, usaha dan tanggung jawab yang sama dan dijalankan dalam kondisi
kerja yang sama. Akan tetapi perbedaan-perbedaan dalam pembayaran itu tidak
dianggap melanggar undang-undang jika perbedaan itu didasarkan pada sebuah
sistem senioritas, jasa, sebuah sistem yang mengukur perolehan berdasarkan
kuantitas atau kualitas produksi atau suatu pembedaan yang didasarkan pada
faktor apa saja selain jenis kelamin.
Age Discrimination In Employment Act
1967
Diskriminasi usia dalam
undang-undang kerja tahun 1967 membuat pendiskriminasian terhadap karyawan atau
pelamar pekerjaan yang berusia antara 40 dan 65 tahun menjadi ilegal. Ketika
diamandemenkan oleh kongres pada tahun 1978 undang-undang memperluas proteksi
sampai ke 70 tahun untuk kebanyakan pekerjaan dan tanpa batas paling tinggi
untuk karyawan pemerintah federal.
Vocational Rehabilitation Act 1973
Undang-undang rehabilitasi kejuruan
1973 menuntuk karyawan dengan kontrak legal guna mendapatkan tindakan afirmatif
untuk pekerjaan dari orang-orang cacat. Undang-undang itu tidak menuntut bahwa
seseorang harus memenuhi persyaratan untuk dipekerjakan. Yang dituntut adalah
bahwa seorang majikan bisa mengambil langkah untuk menampung seorang pekerja
cacat, kecuali jika dengan melakukan itu dapat membawa persoalan bagi dirinya.
Undang-undang No.13 tahun 2003
BAB II
LANDASAN, ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenaga kerjaan
diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional
lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a.
Memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.
Mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.
Memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.
Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskrimasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskrimasi dari pengusaha.
terima kasih kak,untuk penjelasannya,izin buat share kak
BalasHapus