Langsung ke konten utama

TUGAS MATA KULIAH MSDM : UNDANG-UNDANG TENTANG PELUANG YANG SAMA DALAM KERJA


Sumber Daya Manusia Manusia dalam Kerja
Peluang yang sama dalam kerja / equal employment opportunity
            Persoalan peluang kerja atau kesempatan untuk mendapatkan kerja yang setara antara satu individu dengan individu lainnya selalu terkait dengan pembicaraan tentang hak asasi manusia. Ini penting untuk dicermati karena selalu terdapat kasus dimana seseorang tidak memperoleh hak yang sama  bukan berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja, melainkan karena latar belakang tertentuyang tidak berhubungan langsung dengan kondisi dan tuntutan dunia kerja tersebut. Latar belakang yang dimaksud disini adalah suku, agama, ras, warna kulit, dan segala perihal yang tidak memiliki kaitan dengan kualifikasi dunia kerja. Jika sebuah perusahaan atau organisasi membuka peluang peneriamaan tenaga kerja, namun melakukan penilaian berdasarkan hal-hal diatas, ini berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak individu untuk mendapatkan peluang dan kesempatan yang sama dalam dunia kerja.
            Peraturan perundang-undangan tentang peluang kerja yang sama (equal employment opportunity) ini sebenarnya masih berusia sangat muda. Peraturan ini berasal dari tata peraturan tentang hak-hak individu yang tidak boleh dilanggar atau hukum tentang larangan adanya dikriminasi atas setiap warga negara. Mengingat adanya perkembangan dan perluasan kebutuhan dalam dunia kerja, maka peraturan tentang peluang kerja yang sama ini juga berkembang seiring kebutuhan dan fenomena tersebut.
The Civil Right Act of 1991
Perundang-undangan untuk menghilangkan tindakan diskriminatif terhadap individu yang termasuk dalam kelompok minoritas dalam sebuah negara pada dasarnya bukan hal baru. Di Amerika Serikat misalnya, telah ada amandemen kelima yang menetapkan bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan hidup, kemerdekaan, atau hak milik tanpa proses hukum.

Civil Right Act 1964
Apa yang dikatakan oleh undang-undang pasal VII dari undang-undang hak sipil 1964 adalah salah satu poin yang baru dari undang-undang baru ini. Pasal VII ini menetapkan bahwa seorang majikan tidak dapat melakukan diskriminsi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis, kelamin, atau negeri asal individu tersebut membatasi, memisahkan atau mengklasifikasikankaryawan atau pelamar-pelamar untuk pekerjaan tertentu sehingga akan memperkecil peluang individu dalam mendapatkan peluang kerja, atau sebaliknya mempengaruhi individu sehingga bisa merugikan statusnya sebagai karyawan, karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau negara asal.

Equal Pay Act 1963
Undang-undang pembayaran yang sama tahun 1963 membuat tidak sahnya diskriminasi dalam pembayaran berdasarkan pada jenis kelamin bila jabatan-jabatan itu menuntut pekerjaan yang sama, keterampilan, usaha dan tanggung jawab yang sama dan dijalankan dalam kondisi kerja yang sama. Akan tetapi perbedaan-perbedaan dalam pembayaran itu tidak dianggap melanggar undang-undang jika perbedaan itu didasarkan pada sebuah sistem senioritas, jasa, sebuah sistem yang mengukur perolehan berdasarkan kuantitas atau kualitas produksi atau suatu pembedaan yang didasarkan pada faktor apa saja selain jenis kelamin.

Age Discrimination In Employment Act 1967
Diskriminasi usia dalam undang-undang kerja tahun 1967 membuat pendiskriminasian terhadap karyawan atau pelamar pekerjaan yang berusia antara 40 dan 65 tahun menjadi ilegal. Ketika diamandemenkan oleh kongres pada tahun 1978 undang-undang memperluas proteksi sampai ke 70 tahun untuk kebanyakan pekerjaan dan tanpa batas paling tinggi untuk karyawan pemerintah federal.

Vocational Rehabilitation Act 1973
Undang-undang rehabilitasi kejuruan 1973 menuntuk karyawan dengan kontrak legal guna mendapatkan tindakan afirmatif untuk pekerjaan dari orang-orang cacat. Undang-undang itu tidak menuntut bahwa seseorang harus memenuhi persyaratan untuk dipekerjakan. Yang dituntut adalah bahwa seorang majikan bisa mengambil langkah untuk menampung seorang pekerja cacat, kecuali jika dengan melakukan itu dapat membawa persoalan bagi dirinya.








Undang-undang No.13 tahun 2003

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenaga kerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a.       Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.      Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.       Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA

Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskrimasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskrimasi dari pengusaha.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DATABASE DAN SISTEM MANAJEMEN DATABASE BAGI ORGANISASI DAKWAH

ISI 1.1           P engertian Database bagi Organisasi Dakwah. 1.2           Karakteristik Database bagi Organisasi Dakwah. 1.3           Langkah-langkah Menyusun Database bagi Organisasi Dakwah. 1.4           Alat Komunikasi Penyusunan Database bagi Organisasi Dakwah. 1.1               Pengertian Database bagi Organisasi Dakwah a.                    Pengertian Data Base Basis data adalah istilah dari bahasa Inggris yaitu database, terdiri dari dua istilah yaitu: Basis, dapat diartikan sebagai markas atau gudang, tempat bersarang atau berkumpul. Data, representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai,...

Teknologi dalam Worldview Islam: Internet of Things (IoT) - Menghubungkan Kehidupan Spiritual dengan Teknologi Modern (Abidah NIzami)

  Internet of Things: Menghubungkan Kehidupan Spiritual dengan Teknologi Modern Teknologi dalam Worldview Islam: Internet of Things (IoT) - Menghubungkan Kehidupan Spiritual dengan Teknologi Modern Teknologi telah mengalami perkembangan yang luar biasa dalam beberapa dekade terakhir. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, teknologi digital memainkan peran yang sangat besar dalam kehidupan manusia, merambah hampir semua sektor, dari ekonomi hingga pendidikan, dan bahkan kehidupan spiritual. Salah satu inovasi teknologi yang sangat mencolok adalah konsep Internet of Things (IoT), yang mengacu pada interaksi antara perangkat fisik dengan internet untuk saling bertukar data secara otomatis. Ketika teknologi dan spiritualitas bertemu, muncul pertanyaan penting: bagaimana teknologi modern dapat digunakan untuk memperkaya dan mendukung kehidupan spiritual dalam konteks ajaran Islam? Pertanyaan ini menjadi relevan karena umat Muslim di seluruh dunia semakin terhubung dengan teknologi dala...

PERGERAKAN DAKWAH PP. BUSTANUL WILDAN CILEUNYI BANDUNG

LAPORAN PENELITIAN PERGERAKAN DAKWAH DI PONDOK PESANTREN BUSTANUL WILDAN Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Dasar-Dasar Manajemen Dakwah dengan Dosen Pengampu Bapak Asep Iwan Setiawan , S. Sos.I., M.Ag.       Disusun oleh: Abidah Khoirun Nizami 1154030001 Andri Sopiya n 1154030011 Dini Wahdini 1154030018 Lukmanul Hakim 1154030042 JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2015 A.     Latar Belakang Berdirinya Pondok Pesantren Bustanul Wildan PP. Bustanul Wildan didirikan pada tahun 1949, oleh KH. Taju’ Subki. Dulunya pondok pesantren ini bernama Tanjakan Sari, karena terletak di desa Tanjakan Sari. Lalu beberapa tahun kemudian, pondok pesantren ini berganti nama menjadi “Bustanul Wildan” yang artinya “Taman Kanak-kanak”, karena pada saat itu s...